PEMBINAAN DAN PELAPORAN PBB 2018
Bantarwaru, 17 Agustus 2018
Kepala desa ( RUSLANI ) sebelum mengikuti upacara bendera di lapangan Garuda Kec. Bantarkawung mengingatkan kembali mengenai pajak yang sudah menjadi tugas pokja bahwa batas akhir penyetoran pajak desa pada tanggal 31 Agustus 2018.
di mohon pokja mengingatkan kepada masing-masing wajib pajak mana kala pada waktu jatuh tempo yang telah ditentukan belum juga di bayar/belum lunas maka akan di kenakan denda 2% , 4%, 6% ….. sebagaimana peraturan daerah kab. Brebes
lupa password dan username